Awas Denda Sampah Di Bandung Mulai Diberlakukan!

Masalah sampah memanglah bukan masalah baru. Mungkin kita baru sadar akan bahayanya sampah bila tidak dikelola dengan baik setelah ada musibah yang datang. Selain memperburuk keindahan suatu daerah, pengelolaan sampah yang buruk dapat membawa dampak penyakit dan musibah lainnya seperti banjir.

Pada musim penghujan seperti ini, musibah banjir bagi beberpa tempat yang sering mendapatkan banjir seperti di kampung pulo Jakarta adalah sudah biasa. Berbagai program pemerintah telah dicanangkan namun masih belum dapat mencegah banjir yang terjadi. Bahkan masyarakat sering menyalahkan bahwa banjir yang terjadi adalah “banjir kiriman”.
Kembali lagi ke masalah sampah. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar tempat dia tinggal memperparah deretan panjang masalah ibukota. Padahal peraturan dan denda telah diterbitkan namun pengawasan dan penegakan hukum belum sepenuhnya dilakukan.
Nah sehubungan dengan itu, pemerintah kota Bandung membuat kebijakan baru mengenai sampah dan akan dilakukan beberapa pengawasan. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk warga Bandung tapi bagi Anda yang mau datang ke Bandung harus mengetahui dan mematuhi kebijakan ini karena Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mulai memberlakukan denda sampah sejak tanggal 1 Desember 2014 kemarin. Denda yang diberlakukan mulai dari tidak adanya tempat sampah di mobil, membakar sampah, sampai membuang sampah ke sungai.
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung yang bernama Hikmat Hidayat mengungkapkan ada 6 pelanggaran yang akan dikenai sanksi yaitu:

1. Tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan akan dikenai denda Rp 250 ribu

2. Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, dikenakan denda Rp 250 ribu

3. Tidak menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah dikenakan denda Rp 50 juta

4. Membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya dikenakan denda Rp 250 ribu

5. Mengotori jalan akibat suatu kegiatan proyek didenda Rp 5 juta

6. Membakar sampah kotoran di badan jalan, jalur hijau, taman, selokan dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum dikenakan Rp 250 ribu.

Baca juga:  Jangan Seperti Saya! Pastikan Balik Nama Sertifikat dan PBB Anda Saat Transaksi

Bagi warga yang menemukan pelanggaran tersebut misalnya melihat ada yang membuang sampah sembarangan atau membakar sampah dan menggangu ketertiban umum asal ada bukti seperti foto dan pihak pelapor bersedia menjadi saksi. 

Selain itu pihak pemerintah akan melakukan razia. Jadi hati-hati yang memiliki mobil untuk segera melengkapi mobilnya dengan tempat sampah.

1 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *