Jangan Seperti Saya! Pastikan Balik Nama Sertifikat dan PBB Anda Saat Transaksi

Kejadian ini bermula saat saya membeli sebidang tanah plus rumah di atasnya akhir Desember lalu. Tanah yang dijual berada di Jakarta Timur sementara Notaris yang memegang proses transaksi jual beli berada di Depok. Sebetulnya saya sudah mengajukan keberatan dan mengusulkan notaris dari Cibubur. Tapi apa daya, karena tanah yang dijual oleh sang jendral sangat luas dan dijual per kavling sementara sang jendral sendiri sudah wafat dan nama sertifikat belum dialihkan ke ahli warisnya. Si penjual pun berdalih bahwa Notaris yang di Depok ini telah mengerti sejarah dan seluk beluk pemecahan sertifikat induk.

Transaksi jual beli dan penandatanganan AJB di depan Notaris telah selesai di akhir tahun lalu. Saya baru tahu bila menggunakan Notaris beda wilayah itu ternyata yang tanda tangan cukup saya sendiri dengan saksi penjual dan Notaris tempat transaksi (Depok). Aneh juga sich tapi saya fikir Notaris lebih mengetahui peraturannya dibandingkan saya pribadi.

Proses balik nama sertifikat yang awalnya dijanjikan hanya 2 bulan terpaksa molor karena ada kesalahan tanggal lahir pada AJB dan sertifikat. Notaris Depok berdalih proses balik nama  sertifikat di DKI Jakarta memang lebih rumit. Akhirnya setelah 6 bulan menunggu terbitlah sertifikat atas nama pembeli.
Tapi masalahnya bukan disitu, PBB nya ternyata belum dipecah juga dan untuk pengalihan nama dan pemecahan PBB diperlukan bukti pembayaran pajak di tahun yang sedang berjalan. Alamak .. Masa saya harus membayar 4 jutaan? Padahal tanah yang saya beli hanya 120 m2 dan pajaknya tidak akan lebih dari 300 ribuan. Bagaimana ini? Satu-satunya jalan yang ada hanya menghubungi penjual dan mencari kontak alamat pembelinya siapa saja. Sampai tulisan ini ditulis, penjual masih belum dapat dihubungi.
Hmm ..buat teman-teman, jangan seperti saya yah! pastikan balik nama sertifikat dan PBB Anda saat transaksi, atau Anda akan mengalami masalah rumit seperti saya …