Kejadian ini bermula saat saya membeli sebidang tanah plus rumah di atasnya akhir Desember lalu. Tanah yang dijual berada di Jakarta Timur sementara Notaris yang memegang proses transaksi jual beli berada di Depok. Sebetulnya saya sudah mengajukan keberatan dan mengusulkan notaris dari Cibubur. Tapi apa daya, karena tanah yang dijual oleh sang jendral sangat luas dan dijual per kavling sementara sang jendral sendiri sudah wafat dan nama sertifikat belum dialihkan ke ahli warisnya. Si penjual pun berdalih bahwa Notaris yang di Depok ini telah mengerti sejarah dan seluk beluk pemecahan sertifikat induk.
Transaksi jual beli dan penandatanganan AJB di depan Notaris telah selesai di akhir tahun lalu. Saya baru tahu bila menggunakan Notaris beda wilayah itu ternyata yang tanda tangan cukup saya sendiri dengan saksi penjual dan Notaris tempat transaksi (Depok). Aneh juga sich tapi saya fikir Notaris lebih mengetahui peraturannya dibandingkan saya pribadi.
Proses balik nama sertifikat yang awalnya dijanjikan hanya 2 bulan terpaksa molor karena ada kesalahan tanggal lahir pada AJB dan sertifikat. Notaris Depok berdalih proses balik nama sertifikat di DKI Jakarta memang lebih rumit. Akhirnya setelah 6 bulan menunggu terbitlah sertifikat atas nama pembeli.
Tapi masalahnya bukan disitu, PBB nya ternyata belum dipecah juga dan untuk pengalihan nama dan pemecahan PBB diperlukan bukti pembayaran pajak di tahun yang sedang berjalan. Alamak .. Masa saya harus membayar 4 jutaan? Padahal tanah yang saya beli hanya 120 m2 dan pajaknya tidak akan lebih dari 300 ribuan. Bagaimana ini? Satu-satunya jalan yang ada hanya menghubungi penjual dan mencari kontak alamat pembelinya siapa saja. Sampai tulisan ini ditulis, penjual masih belum dapat dihubungi.
Hmm ..buat teman-teman, jangan seperti saya yah! pastikan balik nama sertifikat dan PBB Anda saat transaksi, atau Anda akan mengalami masalah rumit seperti saya …
setahu saya, tidak akan mungkin bisa transaksi jual beli apabila ada tunggakan pajak. BPHTB otomatis terhambat. TKS
Iya betul sekali mas Syaiful, cuma untuk kasus saya ini PBB sudah dilunasi untuk tahun 2013 namun kemudian balik nama sertifikat terjadi di tahun 2014 sehingga muncul tagihan PBB baru kan? saat akan memecah PBB tsb maka diminta oleh pengurus pajaknya untuk melunasi PBB di tahun berjalan tsb. Jadi agar lebih save nya sih, jangan lakukan transaksi di peralihan tahun agar tidak terjadi kejadian seperti yang saya alami.
Mohon maaf … saya ingin bertanya, saya sedang ada di posisi bapak persis cuman beda di ahli waris (adik2) atas sertifikat, sdngkan ajb sudah keluar atas ahli waris (anak2) yg punya sertifikat.
Saya cuman nanya kalo gitu biaya yg dikeluarkan kurang lebih total semua di notaris berapa ya ?
Butuh fc ktp sama kk org yg bersangkutan di sertifikat itu gak?
Makasih
Halo Mba Hanna, FC KTP & KK baik pembeli maupun penjual sama-sama diperlukan dalam transaksi jual beli rumah, baik pengurusan sertifikat maupun pemecahan SPPT PBB. Mengenai total biaya yang diperlukan, akan sangat dipengaruhi dari lokasi lahan tsb berada dan kebijakan dari notaris itu sendiri. Namun secara umum dapat dilihat pada Pajak, Biaya, dan Dokumen Yang Diperlukan Pada Transaksi Jual Beli Rumah. Semoga membantu …
mau tanya sya sedang mengurus balik nma pbb, pas dicek di pbb nya atas nama org lain (bkn penjual), sdngkan di ajb atas nama penjual. sya mau tanya apakah nantinya bermasalah apakah tidak.? mhon pencerahannya. trmksh.
asalkan ada history yg dapat menjelaskan hubungan antara nama yg tercetak pada PBB dan AJB seharusnya sih tidak bermasalah. Saya pernah mengurus balik nama PBB yg merupakan tanah warisan dimana pada PBB tercetak nama ayah penjual dan di AJB & sertifikat tercetak nama penjual. Saat pengurusan tidak menjadi masalah asalkan ada bukti yg menjelaskan hubungan keduanya. Namun agar lebih pasti silahkan ditanyakan ke bagian pajak di tiap kecamatan. Semoga membantu ..