Siapakah Danu di Kasus Subang? Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak yang Masih Misterius
Kronologi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu, kini telah memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan keponakan korban, M Ramdanu alias Danu, sebagai tersangka.
Peristiwa pembunuhan itu bermula saat suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, pulang kerja dan mendapati istri serta putrinya tewas bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard di halaman rumahnya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Danu. Pada awalnya, Danu hanya berstatus sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama dua tahun, Danu akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada 17 Oktober 2023.
Danu, Keponakan Korban yang Menjadi Tersangka
Danu merupakan keponakan Tuti Suhartini (55) sekaligus sepupu Amalia Mustika Ratu (23), yang merupakan dua korban pembunuhan. Ia merupakan anak dari adik kandung Tuti.
Danu telah tinggal di rumah Tuti sejak lama dan kerap membantu pekerjaan rumah tangga. Ia juga merupakan orang terakhir yang melihat Tuti dan Amalia sebelum mereka ditemukan tewas.
Keterlibatan Danu dalam Kasus Pembunuhan
Menurut keterangan polisi, Danu diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, polisi masih belum menjelaskan secara detail peran Danu dalam kasus tersebut.
Polisi juga belum mengungkapkan motif pembunuhan Tuti dan Amalia. Namun, sejumlah spekulasi menyebutkan bahwa pembunuhan tersebut diduga terkait dengan masalah harta warisan.
Kasus Pembunuhan Subang Masih Misterius
Meski Danu telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih menyisakan misteri. Polisi masih belum mengungkap secara utuh motif dan pelaku pembunuhan tersebut.
Pemerintah pun telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Tim khusus tersebut dipimpin oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana.
Tim khusus tersebut diharapkan dapat mengungkap kasus pembunuhan tersebut secara tuntas dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.