Masalah sampah memanglah bukan masalah baru. Mungkin kita baru sadar akan bahayanya sampah bila tidak dikelola dengan baik setelah ada musibah yang datang. Selain memperburuk keindahan suatu daerah, pengelolaan sampah yang buruk dapat membawa dampak penyakit dan musibah lainnya seperti banjir.
1. Tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan akan dikenai denda Rp 250 ribu
2. Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, dikenakan denda Rp 250 ribu
3. Tidak menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah dikenakan denda Rp 50 juta
4. Membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya dikenakan denda Rp 250 ribu
5. Mengotori jalan akibat suatu kegiatan proyek didenda Rp 5 juta
6. Membakar sampah kotoran di badan jalan, jalur hijau, taman, selokan dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum dikenakan Rp 250 ribu.
Bagi warga yang menemukan pelanggaran tersebut misalnya melihat ada yang membuang sampah sembarangan atau membakar sampah dan menggangu ketertiban umum asal ada bukti seperti foto dan pihak pelapor bersedia menjadi saksi.
Jika ingin mengurangi sampah yang menggangu lingkungan, sebaiknya gunakanlah packaging makanan yang ramah lingkungan. Lebih lengkap tentang packaging makanan ramah lingkungan bisa lihat di sini http://www.greenpack.co.id/