Setelah sekian lama terjadi perdebatan, akhirnya pemerintah Indonesia sudah berani melakukan penegakan hukum untuk melakukan eksekusi mati pada terpidana mati kasus narkoba. Eksekusi mati ini memang diprioritaskan untuk terpidana mati kasus narkoba. Gelombang pertama eksekusi mati ini akan dilakukan serentak pada tanggal 18 Januari 2015 yang dilakukan serentak pada 2 tempat yaitu di Nusakambangan dan Boyolali.
Gelombang pertama eksekusi mati akan dilakukan pada 6 orang terpidana mati penyedia dan pengedar narkoba. Dari 6 terpidana mati tsb, 4 orang adalah pria dan 2 orang wanita. Lima terpidana mati tsb merupakan warga luar dan satu orang bernama Rani Andriani adalah pengedar narkoba wanita asal Cianjur Jawa Barat.
Sebelum dilakukan eksekusi mati, seperti dijelaskan oleh Jaksa Agung, para terpidana mati akan diberikan hak-hak hukumnya. Para terpidana mati akan diinformasikan 3 hari sebelumnya sebelum dilakukan eksekusi mati untuk persiapan mental dan dipikirkan apa permintaan terakhirnya. Sejumlah rohaniwan, dokter dan regu penembak telah disiapkan untuk kelancaran eksekusi mati tsb. Dipilihnya Nusakambangan sebagai tempat eksekusi mati adalah demi aspek keamanan dan kelancaran proses eksekusi mati.
Setelah gelombang pertama ini, akan menyusul gelombang kedua namun tetap yang akan diprioritaskan adalah kasus narkoba. Alaskan kasus narkoba menjadi pprioritas adalah karena Indonesia sudah menjadi target pasar terbesar di Asia Tenggara yaitu sekitar 45% nya. Kasus narkoba ini telah banyak merusak generasi muda dalam usia produktif bahkan pada para pelajar yang masih duduk di bangku sekolah, tak hanya kota besar namun pelosok pedesaan pun tak luput dari jaringan pengedaran narkoba. Oleh karena itu eksekusi mati adalah langkah yang tempat untuk memberikan efek jera, mencegah masuknya narkoba ke Indonesia dan pemerintah Indonesia sangat serius memerangi narkoba.
Yuk kita bantu pemerintah memerangi narkoba karena narkoba menghancurkan masa depan.