Karena masih banyak yang bingung dengan cara balik nama kendaraaan bermotor, maka pada kesempatan kali ini saya akan mengulas pengalaman saya dalam mengurus-ngurus perubahan nama dan identitas tsb.
Kebetulan, minggu kemarin saya sempat menemani saudara saya yang hendak melakukan balik nama kendaraan motor. Beberapa bulan yang lalu sempat tersebar bila bea balik nama kendaraan untuk pemilik kedua akan dihapuskan, namun nyatanya hanya berita hoax semata karena ternyata saat balik nama tsb masih dibebankan bea balik nama.
Tata Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Timur Berdasarkan Pengalaman Pribadi
Ada 2 tahap yang harus dilakukan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor yaitu perubahan identitas di STNK dan perubahan identitas di BPKB.
Bagi Anda warga Jakarta Timur maka Anda dapat melakukan perubahan identitas STNK di Samsat Jakarta Timur Kebon Nanas sementara untuk melakukan perubahan identitas BPKB perlu dilakukan di Polda MetroJaya Gedung Biru.
Pengalaman Mengganti Identitas STNK di Samsat Jakarta Timur
Berikut alur mengganti identitas STNK untuk keperluan balik nama kendaraan bermotor:
1. Lakukan cek fisik kendaraan
Jangan lupa bawa kendaraan yang akan diganti / diubah identitasnya ke kantor Samsat dan langsung bawa ke bagian cek fisik,. Ingat jangan parkirkan kendaraan Anda, walaupun di tulis parkir gratis nyatanya masih ada pungutan biaya parkir.
Biaya cek fisik adalah gratis ya tapi kalau Anda mau memberikan tips ya terserah saja …
2. Tukar Nama dan Legalisir Hasil Cek Fisik
Setelah melakukan cek fisik maka Anda akan diberikan sebuah form hasil pemeriksaan fisik tsb. Yang Anda harus lakukan selanjutnya adalah tukar nama dan legalisir hasil cek fisik di konter yang tidak jauh dari tempat cek fisik. Namun berhubung tidak boleh memarkirkan kendaraan di dekat konter maka sebaiknya Anda parkirkan kendaraan Anda di tempat parkir yang telah disediakan.
Biaya tukar nama dan legalisir hasil cek fisik: Rp. 50.000,-
Dokumen yang diperlukan adalah hasil cek fisik, fotocopy STNK lama, fotocopy KTP pemilik baru.
Jangan lupa untuk fotocopy hasil legalisir hasil cek fisik dan fotocopy kuitansi pembelian yang bermaterai. Bila Anda lupa membawa atau tak memiliki kuitansi maka Anda dapat membeli di koperasi Samsat yang terletak tak jauh dari konter tukar nama. Asyiknya lagi sang penjual mau membantu menuliskan isi kuitansi loh. Fotocopy hasil legalisir dan kuitansi ini akan diperlukan untuk kepeluan balik nama BPKB nantinya.
3. Registrasi Perubahan STNK
Langkah berikutnya dalam melakukan balik nama kendaraan adalah melakukan registrasi perubahan STNK yang perlu Anda lakukan di gedung Samsat Lt. 2. Anda perlu mengisi formulir registrasi yang dapat Anda minta di loket 2 kemudian formulir tsb Anda masukkan ke loket 1.
Biaya registrasi : Rp. 30.000,-
Dokumen yang diperlukan: hasil cek fisik (asli), STNK asli, BPKB asli, fotocopy KTP pemilik baru, kuitasi pembelian bermaterai.
Registrasi balik nama STNK ini biasanya memerlukan waktu seharian, bila Anda datang pagi maka STNK dapat Anda peroleh di sore hari, namun bila Anda baru datang siang hari maka STNK baru dapat Anda peroleh keesokan harinya.
Setelah selesai pemeriksaan maka Anda akan dipanggil untuk mengambil no registrasi untuk keperluan pembayaran pajak dan bea balik nama STNK
4. Pembayaran Pajak dan Bea Balik Nama STNK
Langkah berikutnya dalam pengurusan balik nama kendaraan bermotor adalah melakukan pembayaran pajak dan bea balik nama STNK di loket yang tak jauh dari saat Anda registrasi. Biaya balik nama sendiri biasanya 10% dari harga kendaraan kena pajak yang tertera di STNK yang pertama. Selain itu karena saudara saya melakukan balik nama sekaligus perpanjangan STNK maka dikenakan juga biaya pembayaran pajak tahunan.
5. Pengambilan STNK
Setelah Anda melakukan pembayaran pajak dan bea balik nama maka Anda dapat mengambil STNK yang baru. Pastikan Anda cek lagi nama dan identitas lainnya yang tercantum pada STNK jangan sampai ada kesalahan. Jangan lupa juga lakukan fotocopy STNK baru ini untuk keperluan balik nama BPKB.
Pengalaman Mengganti Identitas BPKB di Polda MetroJaya
Berhubung saya tinggal di daerah Cibubur yang notabene agak jauh dengan daerah Komdak Sudirman dan belum mengerti juga caranya menggunakan motor maka saya dan saudara saya memutuskan untuk menggunakan kereta api dari stasiun Pondok Cina Depok jurusan Jatinegara karena biayanya cukup murah.
Tiket komuter PP Depok – Sudirman – Depok: Rp. 4000
Ongkos Kopaja 19 Tanah Abang – Blok M dari Sudirman ke Komdak: Rp. 4000
Ongkos Metromini 64 dari Komdak ke Stasiun Sudriman: Rp. 4000
Berikut alur untuk balik nama BPKB:
- Antri di pintu masuk untuk pengecekan berkas dan mendapatkan nomor antrian
- Masuk ke resepsionis lalu ke petugas di sebelahnya untuk mendapatkan formulir untuk pembayaran balik nama BPKB, untuk motor Rp. 80000 sementara untuk mobil Rp. 100000.
- Lakukan pembayaran bea balik nama BPKB di loket bank BRI.
- Tunggu sampai nomor antrian Anda dipanggil lalu masukkan berkas yang diperlukan yaitu BPKB asli, foto copy kuitansi, foto copy legalisir hasil cek fisik, fotocopy STNK baru. Kemudian Anda akan diberikan tanda terima beserta waktu pengambilan yang biasanya seminggu.
Itulah pengalaman balik nama kendaraan bermotor untuk Anda yang berdomisili di Jakarta Timur. Semoga bermanfaat dan biasakan urus sendiri bila Anda memiliki waktu agar lebih murah dan terhidar dari praktek percaloan.